Indonesia Second-Home Visa atau Visa Rumah Kedua adalah Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Ketentuan Kebijakan Visa Rumah Kedua mengacu pada Surat Edaran No. IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Layanan pengajuan Indonesia Second-Home Visa tersedia di Website Molina. Layanan aplikasi ini langsung dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Silahkan hubungi Indonesia Visa Issuance Support Desk atau Indonesia Visa Issuance E-mail: (visa@imigrasi.go.id) dan (humas@imigrasi.go.id) untuk informasi lebih lanjut.
Sebelum melakukan registrasi, anda harus memastikan bahwa orang asing tersebut telah memenuhi ketentuan berikut ini:
1. memiliki paspor yang sah dan masih berlalu paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau setara;
3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih;
4. Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai bukti telah divaksin dosis lengkap;
5. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae); dan/atau
6. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang juga menyertakan informasi kesehatan keuangan, dan/atau pernyataan untuk bersedia menanggung dan membayar sendiri jika terinfeksi COVID-19 selama berada di wilayah Indonesia;
7. Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku (hanya bagi pengikut); dan
8. bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua berupa Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris (hanya bagi pengikut)..
Data yang harus dilengkapi adalah:
1. Identitas Paspor;
2. Foto terbaru maks. 200 Kb; dan
3. Email.
Sistem akan mengirimkan email yang berisi Konfirmasi Aktivasi Akun ke email yang telah terdaftar. Silahkan Login untuk mengajukan permohonan dengan kembali klik https://molina.imigrasi.go.id/front/login.