Tugas & Fungsi Imigrasi Batam

Selasa, 16 Juli 2013       Dibaca: 1320 kali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mempunyai fungsi :

Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tata Usaha;

Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;

Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian;

Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;

Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.