Tata Cara Penggunaan M-Paspor

Senin, 07 Februari 2022       Dibaca: 4290 kali

M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor. Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. Aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022).

Untuk Panduan Lengkap dalam bentuk pdf dapat diunduh disini


# Panduan Lengkap Penggunaan Aplikasi M-Paspor

Aplikasi *M-Paspor* adalah platform resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan oleh masyarakat (Pemohon) untuk mengajukan permohonan paspor secara mandiri, mulai dari pengisian data hingga menentukan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Berikut adalah ringkasan tata cara dan menu utama aplikasi M-Paspor yang perlu Anda ketahui:

---

## 1. Tata Cara Awal Penggunaan Aplikasi

### Unduh Aplikasi

* Aplikasi dapat diunduh melalui *Play Store* untuk perangkat Android atau *App Store* untuk perangkat iOS dengan mengetikkan kata kunci "M-Paspor".



### Registrasi Akun baru

1. Buka aplikasi M-Paspor dan pilih *Daftar Akun*.


2. Isi data diri dengan valid pada formulir pendaftaran, meliputi: Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Email, Nomor Handphone, dan Kata Sandi.


3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar, lalu klik *Aktivasi. Jika jendela OTP tidak sengaja tertutup, silakan *login kembali untuk memunculkan jendela OTP atau gunakan fitur Forgot Password.



### Login Aplikasi

* Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan, kemudian selesaikan proses pemeriksaan keamanan menggunakan verifikasi *CAPTCHA* (Slide to Verify).



---

## 2. Alur Pengajuan Permohonan Paspor

Proses pengajuan paspor baru maupun penggantian dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. *Pilih Jenis Permohonan:* Pilih antara *Paspor Reguler* atau *Paspor Percepatan* (Paspor percepatan dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000).


2. *Kuesioner Layanan:* Isi target peruntukan paspor apakah untuk *Dewasa* (WNI >17 tahun atau sudah menikah) atau *Anak-anak* (<17>


3. *Pilih Kantor Imigrasi:* Tentukan lokasi Kantor Imigrasi yang dituju. Tersedia filter khusus untuk mencari kantor dengan kuota paspor percepatan.


4. *Pilih Jenis & Masa Berlaku Paspor:* Pilih *Paspor Biasa* atau *Paspor Elektronik* beserta masa berlakunya, lalu klik Lanjutkan.


5. *Verifikasi NIK:* Unggah/foto KTP asli Anda, kemudian isi formulir verifikasi NIK.


6. *Data Paspor Lama:* Jika sebelumnya sudah memiliki paspor, verifikasi kesesuaian data paspor lama Anda dan isi kuesioner kondisinya.


7. *Kuesioner Detail & Unggah Dokumen:* Isi tujuan pembuatan paspor, negara tujuan, lama tinggal, serta kontak keluarga. Selanjutnya, unggah dokumen wajib seperti:


* *Kartu Keluarga (KK)* dan *Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah* (Wajib untuk pengajuan paspor baru).


* *KTP/Identitas Orang Tua* (Wajib untuk permohonan anak-anak).




8. *Penjadwalan:* Tambahkan pemohon lain jika ingin mengajukan secara berkelompok, lalu pilih *Tanggal dan Sesi Waktu Kedatangan* di Kantor Imigrasi.


9. *Finalisasi:* Periksa kembali seluruh data, lalu klik *Ya, Lanjutkan* untuk mendapatkan instruksi pembayaran.



---

## 3. Sistem Pembayaran Permohonan

Pembayaran harus diselesaikan setelah permohonan diajukan demi mengamankan kuota kedatangan.

* *Cara Membayar:* Masuk ke halaman Beranda, pilih permohonan yang berstatus Menunggu Pembayaran, lalu klik *Pilih Pembayaran*.


* *Metode Pembayaran:*
1. *Kode Billing (Simponi):* Menggunakan kode billing khusus yang tertera pada detail permohonan untuk dibayarkan melalui bank/ATM/marketplace.


2. *Payment Gateway (Finpay):* Pengguna diarahkan ke peramban untuk membayar instan via Virtual Account atau kartu kredit.





---

## 4. Aturan dan Cara Reschedule (Ubah Jadwal)

Jika Anda berhalangan hadir pada tanggal yang telah dipilih, Anda dapat menggunakan fitur penjadwalan ulang (Reschedule) dengan ketentuan:

1. *Status Harus Terbayar:* Hanya bisa dilakukan jika permohonan sudah berstatus Terbayar.


2. *Tanggal Berbeda:* Tidak bisa memindahkan jadwal ke tanggal yang sama dengan jadwal awal.


3. *Batas Maksimal:* Hanya dapat dilakukan *1 kali* dalam kurun waktu *30 hari* sejak tanggal pembayaran pertama.



* *Cara Mengubah:* Pada halaman Beranda, klik permohonan Anda, pilih tombol *Ubah Jadwal, tentukan tanggal/sesi baru yang tersedia, lalu klik **Konfirmasi*.



---

## 5. Fitur Utama Lainnya di Aplikasi

* *Beranda:* Menampilkan spanduk info terkini serta kartu status permohonan aktif pemohon.


* *Riwayat:* Menampilkan seluruh daftar permohonan paspor masa lalu, baik yang berstatus selesai, kedaluwarsa (expired), maupun dibatalkan (canceled).


* *Informasi:* Memuat menu panduan resmi seperti Manual Book, SOP Paspor Online, Dokumen Persyaratan, hingga informasi program Eazy Passport.


* *Profil:* Menampilkan data akun, mengubah kata sandi, mengedit data pribadi, serta tombol untuk keluar akun (Logout).


* *???? Notifikasi (Ikon Lonceng):* Mengakses pemberitahuan berkala dari sistem mulai dari pengingat pembayaran, perubahan status permohonan, hingga pengingat jadwal kedatangan.