BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen memperkuat fungsi keimigrasian dalam memberikan perlindungan optimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, sepanjang bulan Mei 2026, Imigrasi Batam berhasil melakukan penundaan keberangkatan terhadap 392 orang WNI yang terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi para warga negara dari potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi kerja di luar negeri akibat tidak terpenuhinya prosedur resmi.

Pengetatan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik keberangkatan internasional di wilayah Batam. Adapun rincian penundaan keberangkatan selama periode Mei 2026 adalah sebagai berikut:


Lokasi Pemeriksaan KeimigrasianJumlah Penundaan
TPI Pelabuhan Batam Center366 Orang
TPI Pelabuhan Citra Tritunas (Harbour Bay)23 Orang
TPI Pelabuhan Gold Coast Bengkong3 Orang
Total Keseluruhan392 Orang

Tindakan pengawasan ketat yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Batam ini sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Dirjen Imigrasi senantiasa menekankan pentingnya memperkuat pengawasan keimigrasian serta menghadirkan pelayanan dan perlindungan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa setiap penundaan yang dilakukan didasarkan pada hasil wawancara mendalam dan pemeriksaan dokumen di counter keberangkatan.

Jika ditemukan indikasi kuat bahwa pemohon paspor atau pelintas akan bekerja secara ilegal tanpa dokumen pendukung yang sah dari instansi terkait, maka keberangkatannya akan ditunda demi keselamatan yang bersangkutan.

Imigrasi Batam mengimbau seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi (prosedural) melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Bekerja secara legal menjamin hak-hak pekerja terlindungi penuh oleh hukum negara penempatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui pengawasan yang humanis namun tetap tegas, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri mendapatkan perlindungan negara secara optimal sejak dari pintu keberangkatan.