BATAM – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay secara tegas melakukan penundaan keberangkatan terhadap 31 Warga Negara Indonesia (WNI). Puluhan WNI tersebut terindikasi kuat akan melaksanakan ibadah haji di luar negeri melalui jalur non-prosedural.

Tindakan tegas ini merupakan implementasi nyata di lapangan dalam menjaga kedaulatan negara serta komitmen penuh instansi untuk melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana di luar negeri.

Langkah pencegahan ini sejalan dengan arahan langsung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang berulang kali menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap berbagai modus keberangkatan internasional yang menyalahgunakan dokumen visa. Pengawasan berlapis ini dinilai krusial demi mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta melindungi WNI dari risiko jeratan hukum di negara tujuan.

Penggagalan keberangkatan ini berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan wawancara keimigrasian di konter keberangkatan pelabuhan. Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang jelas antara dokumen perjalanan yang dimiliki dengan tujuan keberangkatan yang sesungguhnya.

Guna mengungkap jaringan di balik keberangkatan non-prosedural ini dan melakukan penanganan hukum lebih lanjut, seluruh WNI yang bersangkutan kini telah diserahterimakan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses pendalaman.

Menyikapi kejadian ini, pihak Imigrasi mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan menempuh prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dalam melaksanakan ibadah haji maupun perjalanan luar negeri lainnya. Jalur prosedural adalah satu-satunya jaminan keamanan, keselamatan, dan perlindungan hukum penuh bagi warga negara di luar negeri. (Humas)