Batam, 15 Oktober 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif dan Fasilitatif Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Gedung AMP, Batam Center, Kamis (15/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Elfi Susanti dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Rusdi Kholid Pradana sebagai perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Pemusnahan arsip dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Biro Umum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat Nomor SEK.5-UM.01.10-47 tanggal 9 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengelolaan tata kelola kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian (Dokjalintal) Kantor Imigrasi Batam, Nanang Rusli Hidayat, serta sambutan dari perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal, Elfi Susanti.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa, penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip, hingga prosesi pelaksanaan pemusnahan fisik arsip.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.
Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi resmi atas suksesnya penyelenggaraan Pemusnahan Arsip Substantif dan Fasilitatif Tahun Anggaran 2026.