BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi Warga Negara Indonesia (WNI). Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, instansi ini terus memperkuat garda terdepan di setiap pintu masuk dan keluar negara. Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memitigasi berbagai risiko yang mengancam keselamatan WNI, khususnya mereka yang berniat bekerja di luar negeri secara ilegal.

Berdasarkan data terbaru sepanjang April 2026, Imigrasi Batam telah berhasil melakukan penundaan keberangkatan terhadap 433 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terindikasi akan berangkat secara nonprosedural. Tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dokumen dan wawancara mendalam oleh petugas di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Penundaan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi para calon pekerja dari potensi eksploitasi, perdagangan orang, hingga perlakuan tidak manusiawi yang kerap menimpa pekerja migran ilegal di mancanegara.

Statistik menunjukkan bahwa titik penundaan terbanyak berada di TPI Pelabuhan Batam Center dengan jumlah 313 orang, disusul oleh TPI Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 110 orang. Selain itu, terdapat pula penundaan di TPI Pelabuhan Bengkong sebanyak 6 orang dan TPI Pelabuhan Nongsapura sebanyak 4 orang. Distribusi data ini mencerminkan tingginya intensitas pengawasan yang dilakukan petugas di setiap pelabuhan internasional yang ada di wilayah Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam menekankan bahwa setiap tindakan penundaan bukan merupakan upaya pembatasan hak warga negara untuk bepergian, melainkan prosedur wajib untuk memastikan keberangkatan yang sah. "Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap WNI yang bekerja di luar negeri memiliki tujuan yang jelas, kontrak yang legal, dan perlindungan hukum yang kuat. Keberangkatan nonprosedural hanya akan menempatkan warga negara kita dalam posisi yang rentan tanpa jaminan keamanan," ungkap beliau dalam keterangannya.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Imigrasi Batam menghimbau masyarakat luas untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika ingin bekerja di luar negeri. Penggunaan jalur legal melalui mekanisme yang benar tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan perlindungan maksimal. Dengan semangat "Imigrasi Untuk Rakyat," Imigrasi Batam berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan serta memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh warga negara.