Batam – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya menggelar Operasi Gabungan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Operasi yang berlangsung pada tanggal 17 hingga 18 Januari 2026 ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Batam.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Selama operasi berlangsung, petugas gabungan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengunjung, terutama warga negara asing (WNA). Fokus utama pemeriksaan meliputi keabsahan dokumen perjalanan, kesesuaian izin tinggal, serta melakukan drug screening atau tes urine di tempat guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan zat terlarang.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya kendala berarti. Dari seluruh pemeriksaan yang dilakukan terhadap WNA yang berada di lokasi, tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran administratif keimigrasian. Selain itu, seluruh hasil tes urine terhadap WNA yang diperiksa menunjukkan hasil negatif, yang berarti tidak ditemukan adanya penggunaan narkotika di kalangan warga asing selama operasi tersebut.

Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Hal ini merupakan bentuk komitmen instansi dalam memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Batam. Dengan mengedepankan pendekatan yang profesional, humanis, namun tetap tegas, Imigrasi Batam berupaya memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya iklim lingkungan yang sehat dan tertib.