BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ. Pria tersebut merupakan buronan internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kejahatan keuangan dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp 2,2 triliun.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam. WZ diketahui telah berada di bawah pantauan otoritas setelah adanya informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kepulauan Riau. Setelah menerima Nota Diplomatik resmi dari pemerintah negara asal, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan subjek hanya dalam hitungan hari.

Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa WZ telah melakukan berbagai upaya ilegal untuk menetap di Indonesia dan menghindari kejaran hukum. Ia kedapatan mengurus pembuatan dokumen identitas Warga Negara Indonesia (WNI) palsu. Bahkan, WZ diketahui tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti proses wawancara kewarganegaraan guna mengelabui petugas dan memperoleh status legal secara melawan hukum.

Menanggapi keberhasilan ini, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memberikan pernyataan tegas dalam konferensi persnya. Beliau menekankan bahwa penegakan hukum ini adalah bukti nyata sinergitas yang kuat antara Imigrasi Indonesia dengan pemerintah negara-negara sahabat. "Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut," tegasnya.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan negara asal WZ. Langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme diplomatik internasional, termasuk proses ekstradisi atau pendeportasian. Kasus ini menjadi pengingat komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian serta kejahatan lintas negara.