Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) melalui pelaksanaan "Operasi Wira Waspada". Kegiatan yang berlangsung secara intensif pada periode 7 hingga 10 April 2026 ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan serentak secara nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Batam, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan di beberapa titik strategis, petugas intelijen dan penindakan keimigrasian berhasil mengamankan sedikitnya 6 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para warga asing tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki. Saat ini, keenam WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Batam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, hasil dari operasi pengawasan ini telah disampaikan secara resmi melalui konferensi pers. Imigrasi Batam menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Penyampaian informasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan keimigrasian, sekaligus membuktikan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban di wilayah perbatasan.
Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja mereka. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkesinambungan demi menjaga kedaulatan negara. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Jika menemukan keberadaan WNA yang mencurigakan atau meresahkan, masyarakat dapat segera melapor melalui kanal resmi pengaduan di nomor 0821-8088-9090. Kerjasama antara instansi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Batam yang aman dan kondusif.