Batam, 3 Oktober 2025 — Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja reses ke Kota Batam dalam rangka meninjau efektivitas pelaksanaan layanan di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Pemasyarakatan, dan Keimigrasian. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan kinerja lembaga-lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM berjalan optimal serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, serta para Kepala UPT Imigrasi se-Kepri. Kehadiran para pimpinan Imigrasi di wilayah Kepulauan Riau menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan di tingkat regional.

Agenda utama pertemuan difokuskan pada evaluasi pengawasan keimigrasian, khususnya terkait peran strategis Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, serta upaya mencegah pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan. Melalui diskusi terbuka bersama Komisi XIII DPR RI, diharapkan muncul solusi konkret dalam memperkuat sistem pengawasan keimigrasian dan kolaborasi lintas sektor.

Selain itu, pembahasan turut mencakup langkah-langkah optimalisasi layanan hukum, inovasi pelayanan pemasyarakatan dan keimigrasian, serta penguatan perlindungan terhadap HAM, saksi, dan korban. Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Kunjungan kerja ini menegaskan bahwa Imigrasi terus berkomitmen menjaga wilayah perbatasan Indonesia dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, dan pelayanan prima. Melalui sinergi antara DPR RI dan jajaran Imigrasi, diharapkan tercipta tata kelola keimigrasian yang modern, humanis, dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi untuk mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan.