Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan Operasi Wira Waspada sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Operasi ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2025, dan melibatkan penyisiran ke sejumlah titik strategis serta kawasan industri di Kota Batam.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan Kantor Imigrasi Batam. Tim pengawasan terdiri dari empat tim lapangan yang dikoordinasikan langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian beserta pejabat struktural terkait. Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh petugas melakukan briefing guna memastikan pelaksanaan operasi berjalan sesuai prosedur dan target yang telah ditetapkan.
Selama operasi berlangsung, tim melakukan kunjungan dan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemeriksaan difokuskan pada legalitas dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal yang dimiliki oleh para WNA. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian oleh sejumlah WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atau diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Dalam pelaksanaan operasi ini, petugas berhasil melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) terhadap 20 paspor milik WNA yang diduga melakukan pelanggaran. Selain itu, sebanyak 9 WNA diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat diminta oleh petugas dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi Wira Waspada ini tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar keberadaan WNA di Batam tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Dalam sejumlah lokasi, ditemukan bahwa para WNA telah memenuhi ketentuan keimigrasian dan menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan jenis kegiatan mereka di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi dan kepatuhan dari pihak sponsor dan perusahaan pengguna TKA juga menjadi faktor penting dalam penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam pelaksanaan operasi ini. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban di bidang keimigrasian, terlebih di wilayah strategis seperti Batam yang menjadi pintu gerbang internasional.
Kegiatan ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari agenda pengawasan rutin keimigrasian. Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas, sejalan dengan kebijakan nasional dalam pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.