Batam - 15/05 Dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada di beberapa perusahaan yang ada di Kota Batam pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Batam dari potensi pelanggaran keimigrasian. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Jefrico Daud Marturia.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan Konferensi Pers Operasi Gabungan Wira Waspada di Aula Ajat Sudrajat, yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, dan dihadiri sekitar 40 awak media. Hadir pula Dirintelkam Polda Kepri KBP Agung Budi Leksono dan Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syah Putra.

Pada Kesempatan ini Bapak Hajar Aswad menyampaikan Hasil Pengawasan sebagai tindak lanjtu Operasi Wira Waspada Periode April-Mei 2025.

Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran keimigrasian antara 2 WN Tiongkok terkait penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, 17 WN Myanmar overstay dimana salah satunya adalah pencari Suaka yang bertindak sebagai penyalur tenaga kerja, 1 WN Kanada yang diduga mengganggu ketertiban umum, dan 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia secara illegal.

 

Imigrasi Batam menegaskan komitmennya yaitu Penegakkan Hukum harus terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan tanpa menganggu iklim Investasi yang ada, serta memastikan Orang Asing di Batam harus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian dan pembangunan Kota Batam.