1.Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia terhadap pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia. LAPOR! merupakan wujud kolaborasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga memanfaatkan LAPOR! sebagai sarana untuk menampung dan menjawab aduan maupun keluhan dari masyarakat. Aplikasi lapor dapat diakses melalui situs www.lapor.go.id

2.Sipidu Aplikasi SIPIDU (Sistem Informasi Pengaduan Integrasi Terpadu) merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengintegrasikan seluruh layanan pengaduan yang diberikan kepada satuan kerja meliputi pengaduan via surat pos, Whistle Blowing System, aplikasi e-Lapor, kotak pengaduan, dan kanal pengaduan lainnya. Aplikasi SiPIDU diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menunjang kegiatan pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System, dan pelaporan pengendalian gratifikasi serta unit pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kemenkumham RI juga menggunakan SiPIDU sebagai sarana untuk menampung dan menjawab pengaduan dari masyarakat. Aplikasi SIPIDU dapat diakses melalui www.sipidukemenkumham.go.id

3.Call Center dan email pengaduan Pengaduan masyarakat melalui hotline call center merupakan keterbukaan informasi publik yang mengacu pada Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta membuka ruang untuk pemanfaatan lainnya dalam rangka mendukung dan mengawal kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik yang partisipatif, transparan dan akuntabel serta mengukur capaian-capaian program dari sisi masyarakat selaku penerima manfaat. Call center adalah suatu layanan informasi yang terpusat yang digunakan untuk tujuan menerima dan mengirimkan sejumlah besar permintaan informasi melalui telepon. Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, layanan hotline customer service & pengaduan masyarakat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui media call center di nomor 08117002019 dan email pengaduan imigrasi batam adalah pengaduanimigrasibatam@gmail.com.