Batam (21/03/2024). Dalam upaya meningkatkan peranan pemerintah terhadap pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah, I Nyoman Gede Surya Mataram menginstruksikan kepada seluruh Kepala UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau menghadiri acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kemarin siang (20/03/2024).
Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Sebanyak 21 (dua puluh satu) Kepala UPT mewakili Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepri, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, dan Rupbasan di wilayah Kepulauan Riau hadiri Pelaksanaan Upacara Pencanangan tersebut dengan khidmat.
Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Upacara penandatanganan Pencanangan P2HAM bertujuan sebagai pengikat komitmen peran seluruh KaUPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau yang berlandaskan prinsip HAM berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Acara ini juga diikuti secara virtual oleh Direktur Diseminasi Penguatan HAM Direktorat Jenderal Manusia, Gusti Putu Suwardani. Sebagai tuan rumah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepala Kantor, Samuel Toba, turut terlibat mewakili Kepala Satuan Kerja dan para saksi menandatangani Dokumen Pencanangan tersebut.
Prinsip P2HAM meliputi universal, nondiskriminasi, martabat manusia, tidak dapat direnggut, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung, dan tanggung jawab. Saat ini pemenuhan P2HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen selalu menerapkan dan meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang bersifat Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.