Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kemudahan bagi pemohon paspor dalam rangka Ibadah Haji Khusus dan Umroh. Saat ini, persyaratan rekomendasi dari Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi. Pencabutan syarat tersebut sebelumnya dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (DPP AMPHURI).


Pemohon paspor dalam rangka Ibadah Haji Khusus dan Umroh cukup mendaftar melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan melengkapi persyaratan pembuatan paspor lainnya. Pengawasan Keimigrasian merupakan salah satu Tugas dan Fungsi pokok Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.


Meskipun kemudahan persyaratan diberlakukan, Kanim Batam tetap melakukan pengawasan terhadap pemohon paspor jika diduga terdapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan wawancara singkat pada kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan dan bandara.