Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kini sudah tidak mempersyaratkan Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk persyaratan paspor Jemaah Haji Khusus dan Umroh.Berdasarkan Siaran Pers Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (21/02/2023) Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umroh.
Persyaratan kelengkapan berkas bagi pemohon paspor dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umroh tetap mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Paspor Laksana Paspor.
Pemohon Paspor dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umroh yang belum memiliki paspor dapat mendaftar via aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan melengkapi persyaratan lainnya. Hal ini dikecualikan bagi pemohon paspor pergantian rusak/hilang/perubahan data, layanan percepatan, dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas.