Batam – (Kamis 31/03/2022) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengadakan Rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di kota Batam untuk membahas perubahan peraturan terkait pelayanan keimigrasian dan perlintasan orang asing yang bertempat di Hotel Aston, Rabu 30 Maret 2022.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Morina Harahap. Morina Harahap mengatakan bahwa wilayah kota Batam sangat strategis dan diapit oleh dua negara dengan perindustrian yang maju dan memiliki fasilitas 7 pelabuhan laut dan 1 bandar udara yang tentunya menjadi lalu lintas pintu masuk bagi warga negara asing dan WNI melalui Imigrasi Batam.
Pengawasan terhadap orang asing dimaksud untuk tetap menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia sehingga kordinasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk pertukaran informasi dan kerjasama antar instansi dalam hal pengawasan orang asing.