Batam – (Jumat, 11/03/22). Bertempat di halaman Pos Imigrasi Kabil, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan pemusnahan fisik Arsip Subtansif Keimigrasian yang disaksikan oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Muhammad Irfan Mulki; Analis Penyelesaian Pewarganegaraan Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Luthfi Muhammad Fajar; dan Arsiparis Ahli Pertama Perwakilan Biro Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Pemusnahan Arsip, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila; Kepala Bagian Tata Usaha, Tina Susilawati, Kepala Subbagian Kepegawaian, Rinni Noviarita; dan pegawai Imigrasi Batam.


Sebanyak 216.168 berkas berupa Berkas Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dari Tahun 2017 s/d 2019 dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan arsip harus dilaksanakan karena kondisi ruang arsip yang sudah tidak memadai dan tentunya pemusnahan dilakukan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta telah memiliki data digital yang tersimpan pada server pusat data Kemenkumham.


