Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mengeluarkan Peraturan terbaru terkait Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas (PBVDD) Pemerintah RI dengan 91 (sembilan puluh satu) negara sahabat. Peraturan Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas (PBVDD) tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler No. 16767/PK/10/2021/64 tanggal 6 Oktober 2021 perihal Rencana Reaktivasi Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas (PBVDD) bagi 87 Negara Mitra Indonesia untuk Memfasilitasi Kemudahan Kunjungan dengan Paspor Diplomatik dan Dinas.
Per 1 Desember 2021 Pemerintah Republik Indonesia berencana memberlakukan kembali (reaktivasi) PBVDD sejak dimulainya pelaksanaan presidensi G20 Indonesia pada pertemuan pertama tanggal 7 s/d 10 Desember 2021. Hal tersebut untuk mengantisipasi berbagai kegiatan pertemuan yang bersifat diplomatik dan dinas lainnya selama tahun 2022, seperti pertemuan IPU ke-144, kunjungan kenegaraan/resmi/kerja dan lain-lain.
Dengan kata lain, seluruh pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas yang berasal dari 91 negara sahabat dapat diizinkan melakukan kunjungan yang bersifat diplomatik dan dinas ke Indonesia tanpa Visa Diplomatik dan selama maksimal 30 (tiga puluh) hari dengan membawa persayaratan seperti: Nota Diplomati penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/ Institusi negara asing yang berwenang; bagi yang akan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan di Republik Indonesia, membawa surat undangan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga/institusi Republik Indonesia terkait; membawa dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan protokol kesehatan Satgas Nasional Covid-19 No. 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19 seperti: hasil tes PCR, reservasi hotel selama pertemuan, sertifikat vaksin, dan tiket dan jadwal penerbangan).
Sebagai informasi, saat ini terdapat 2 (dua) negara yang menyepakati dokumen perjanjian bebas visa pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa yaitu negara Suriname (PBVDDB) dan dan Kolombia. Dengan demikian, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa WNA pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas yang memasuki wilayah Indonesia tanpa visa dapat diberikan izin masuk maksimal 30 (tiga puluh) hari dengan syarat-syarat yang berlaku. Berikut daftar 91 negara sahabat Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas, klik disini.