Batam (Selasa, 28/12). Imigrasi Batam yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan I, Baharuddin, mengikuti rapat koordinasi Antisipasi Penyebaran Varian Baru Omicron di Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Kegitan yang dilaksankan pada hari Senin, 20 Desember lalu dibuka oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Heru Hernawan.

Dalam sambutannya, Bapak Heru Hermawan menyampaikan tujuan Rapat sebagai sarana peningkatan sinergitas, kolaborasi, keterpaduan dan penguatan tugas serta fungsi antar Instansi dan Dinas terkait dalam lingkup wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam.

Ada beberapa poin penting yang dibahas pada rapat koordinasi ini, salah satunya terkait lonjakan penumpang di pelabuhan laut Kota Batam. Sebagai antisipasi akan adanya lonjakan jumlah penumpang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia, pada forum ini disampaikan akan adanya penambahan lokasi karantina di Asrama Haji.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Romer Simanungkalit, menyampaikan aturan terkait karantina berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10x24 jam dan 14x24 jam bagi WNI yang datang dari Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pencegahan penyebaran varian baru (Omicron) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau mengunjungi Wilayah beberapa Negara Tertentu untuk Masuk wilayah Indonesia dalam rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529. Kepala Seksi Pemeriksaan I menjelaskan terdapat penambahan satu negara selain negara-negara yang ditolak masuk pada Surat Edaran Satgas Covid nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu negara Nigeria.