Batam (Selasa, 19/10/21) - Hari Rabu (06/10/2021), Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan pemantauan dan pengawalan pendeportasian 1 (satu) warga negara Singapura yang melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia.

Warga negara (WN) Singapura a.n Karimon Bin Kassan menuju Pelabuhan Internasional Batam Center pada pukul 08.00 WIB bersama dengan 2 (dua) orang petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam. Selanjutnya WN Singapura yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian melaksanakan proses check-in di Konter Batam Fast Ferry.

Ketidakpahaman WN Singapura dan Keluarga terkait peraturan Visa dan Izin Tinggal Indonesia menyebabkan WN Singapura tersebut berada di wilayah Indonesia tanpa mengetahui Batas Waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang ITKT memperoleh Izin Tinggal baru melalui mekanisme Persetujuan Visa (Teleks). Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Imigrasi memberikan kesempatan kepada Penjamin mengajukan permohonan Visa kembali untuk WN Singapura agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Petugas melaksanakan koordinasi dan serah terima dengan petugas Imigrasi TPI Batam Center untuk proses pemeriksaan keimigrasian dan peneraan tanda keluar pada paspor WN Singapura tersebut. Pada pukul 09.00 WIB, WN Singapura yang dikenakan TAK berupa pendeportasian berangkat menuju Pelabuhan Internasional Tanah Merah, Singapura menggunakan Kapal Asean Rider II.