Batam - (Rabu, 29/09). Dalam rangka membahas Kebijakan Visa dan Izin Tinggal terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menghadiri acara Coffee Morning yang diadakan oleh BP Batam di Ruang Persentasi, Gedung Marketing Center BP Batam. Pada acara ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Penerbitan Peraturan Menteri terbaru ini sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan tingkat penyebaran Corona Virus Disease 2019 secara global . 

Peraturan terbaru menyebutkan bahwa orang asing pemegang Visa atau Izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi Protokol Kesehatan. Adapun Visa dan Izin Tinggal yang dimaksud adalah Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tingal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap dan untuk Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dihentikan sementara.