Batam – (Rabu, 15/09).Salah satu tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam adalah pelayanan publik. Sebagai bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat, Imigrasi Batam senantiasa memunculkan inovasi. Pelayanan Immigrasi On Emergency (PIONEER) merupakan bentuk inovasi layanan Imigrasi Batam bagi pemohon paspor dalam kondisi darurat/emergency, mendesak dan tidak dapat dihindari.

Inovasi PIONEER bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan rujukan segera ke Rumah Sakit di Luar Negeri. Seperti Pelayanan Emergency Paspor pada Selasa 14 September 2021 lalu, petugas Imigrasi Batam Seksi Dokumen Perjalanan mendatangi rumah pemohon yang berada di daerah Sukajadi. Petugas Imigrasi Batam melakukan proses foto dan pengambilan biometri langsung di rumah pemohon.

Sebelumnya, keluarga pemohon yang membutuhkan pelayanan Emergency paspor menghubungi Kantor Imigrasi Batam untuk mengajukan layanan PIONEER. Petugas Imigrasi Batam menuju lokasi pemohon menggunakan layanan paspor keliling dan mobile unit SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) pada waktu yang telah ditentukan. Setelah proses foto dan pengambilan biometrik, paspor akan memasuki tahapan alokasi dan cetak.

Bagi Sahabat Imigrasi Batam yang membutuhkan layanan PIONEER, berikut langkah-langkah pengajuan PIONEER : 
  1. Keluarga pemohon datang ke kantor dengan membawa surat rujukan dari Rumah Sakit pasien atau hubungi 0811 6470 0070 ; 
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan paspor sesuai ketentuan; 
  3. Melakukan scan data; 
  4. Petugas menuju lokasi Rumah Sakit tempat pemohon dirawat inap untuk melakukan foto dan biometrik pemohon; 
  5. Melanjutkan tahapan pengalokasian paspor dan pencetakan paspor;
  6. Penyerahan paspor dan penutupan aplikasi pada alur serah paspor selesai.

Kegiatan PIONEER dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.