Batam (01/09/21) - Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meresmikan unit layanan TPI Kabil. Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Bapak Husni Thamrin, Kepala Divisi Keimigrasian, beserta jajaran. Turut hadir Pimpinan Bank Negara Indonesia Kota Batam, Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) DPC Batam dan Ketua Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA), dan Pengelola Pelabuhan Kabil.
Sebelumnya, Imigrasi Batam mengadakan audiensi dengan Asosiasi Perkapalan Kota Batam terkait pelayanan pemeriksaan keimigrasian Awak Alat Angkut. Pada kesempatan tersebut, mereka menyampaikan harapan untuk dioperasikan kembali pelayanan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kabil. Hal ini mengingat banyaknya kapal yang beoperasi di daerah Kabil sehingga keberadaan TPI Kabil akan mempermudah dan mempercepat proses clearance kapal dan kru.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau memberikan sambutan. “TPI Kabil ini sudah lama tidak beroperasi sejak tahun 2003 menyebabkan pelayanan Keimigrasian terhadap pemeriksaan Awak Alat Angkut atau kru kapal kargo menjadi terpusat di TPI Batu Ampar yang dirasa cukup jauh untuk ditempuh dari wilayah Kabil. Dalam masa Pandemik Covid-19 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam berupaya keras untuk meningkatkan pelayanan publik kepada pengguna jasa Keimigrasian dengan revitalisasi TPI yang seharusnya tetap beroperasi untuk melayani pengguna jasa Keimigrasian”.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Bapak I. Ismoyo, menyampaikan akan membuka pelayanan keimigrasiannya di Gedung Kantor TPI Kabil. Kedepannya, keberadaan Gedung TPI Kabil tidak hanya melayani pemeriksaan Awak Alat Angkut saja, tetapi juga dapat memberikan layanan Keimigrasian lainnya seperti Dokumen Perjalanan/Paspor maupun izin tinggal Keimigrasian bagi masyarakat yang berdomisili di daerah Kabil.
Peresmian penggunaan Gedung TPI Kabil ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. Dengan semakin beragamnya layanan keimigrasian yang tersedia di Gedung TPI Kabil, diharapkan akan semakin meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayananan keimigrasian Imigrasi Batam.