Batam - (Sabtu, 31/07/21). Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerima penyerahan Narapidana Warga Negara Asing (WNA) yang habis masa pidanya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam pada hari Sabtu, tanggal 31 Juli 2021. Imigrasi Batam juga melaksanakan pengambilan keterangan terhadap Narapida WNA tersebut dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Kedatangan petugas Rutan Kelas IIA Batam beserta Narapidana yang merupakan Warga Negara (WN) Singapura diterima oleh Kepala Seksi Pemeriksaan III, Muchsin Miralza, Bersama petugas bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada pukul 13.00 WIB.
Perugas Rutan Kelas IIA Batam menjelaskan bahwa WN Singapura tersebut merupakan Narapidana yang telah melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 258/Pid.SUS/2020/PN Btm tanggal 18 Mei 2020.
Orang Asing berinisial A.A diduga telah memenuhi klausul sebagai Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Imigrasi Batam akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Singapura di Indonesia terkait penerbitan emergency passport dan penanganan WN Singapura yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.