Batam - (27/07/21). Lanjutan rangkaian sidang perkara tindak pidana Keimigrasian dengan terdakwa warga negara Myanmar bernama Myat Thit dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Juli 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan agenda pembacaan Putusan Hakim. Persidangan dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, serta pengacara terdakwa. Sidang dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom dengan Hakim.

Sidang dimulai pada pukul 09.45 WIB dengan pembacaan Putusan oleh Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa warga negara Myanmar atas nama Myat Thit bersalah secara sah dan dan menyakinkan melakukan tindak pidana“yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sepuluh bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengambil sikap pikir-pikir akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding. Pelaksanaan sidang ditutup oleh hakim pada pukul 10.00 WIB.