Batam (26/08/21) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengikuti Presentasi Proposal Kajian yang diadakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini mengangkat topik “Akses Passenger Name Record (PNR) bagi Direktorat Jenderal Imigrasi”. Kegiatan diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Imigrasi Batam.
Bertindak sebagai narasumber Dosen pada Universitas Sumatera Utara, Dr. Iskandar Muda, S.E., M.Si, dan Analis Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Yohanes Genius Putu Sanjaya. Kegiatan berlangsung pada pukul 08.30 WIB hingga selesai. Passenger Name Record (PNR) adalah suatu data rekaman ektronik pada sistem reservasi airline (maskapai penerbangan) untuk kepentingan komersial yang berisikan informasi seperti jadwal penerbangan, rincian kontak (phone dan email), nomor tempat duduk, detail bagasi dan metode pembayaran (credit card & acc). Pada saat ini, penggunaan PNR baru diamanahkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kebutuhan akan data penumpang juga diperlukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, pihak Imigrasi memperoleh data PNR dari pihak Bea Cukai berdasarkan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai nomor: IMI-GR.01.02-2731 dan nomor: KEP-137/BC/2014 tanggal 21 september 2014 tentang pertukaran data penumpang dalam Sistem Passanger Analyzing Unit (PAU) dengan data Keimigrasian dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan penanganan dugaan pelanggaran hukum di perbatasan.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah memiliki Aplikasi Perlintasan Keimigrasian (APK) namun belum teritegrasi dengan system yang dimiliki oleh pihak maskapai penerbangan yang memuat data passanger manifest penumpang yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Pemeriksaan Keimigrasian hanya bergantung kepada sistem ECS (Enhanced Cekal System) dan sistem I 24/7 yang dimiliki oleh Interpol yang terkoneksi dengan sistem APK dalam pelaksanaan kebijakan selektif (selective policy). Dengan adanya pemafaatan PNR oleh Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi petugas Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.