Batam (12/08/21) – Imigrasi Batam mengikuti Rapat Paripurna X Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 DPRD Kota Batam melalui zoom teleconference pada Jumat, 06 Agustus 2021. Rapat Paripurna DPRD Kota Batam membahas Laporan Badan Anggaran mengenai KUA/PPAS Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian/Penjelasan Rancangan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam tahun Anggaran 2021.
Acara dibuka oleh Pimpinan Sidang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran anggota-anggota fraksi dan peserta rapat yang hadir secara langsung maupun secara daring dalam kegiatan. Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) anggota fraksi hadir pada Sidang Paripurna. Rapat pembahasan KUA/PPAS APBD Kota Batam oleh Badan Anggaran DPRD Kota Batam dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam telah selesai namun masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil rapat konsultasi DPRD Kota Batam menyepakati untuk menunda penandatangan nota kesepakatan dan akan melaporkan kembali pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam tanggal 13 Agustus 2021.
Pemerintah Kota Batam, diwakili oleh Wakil Walikota Batam, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 yang memuat: Kerangka Ekonomi Makro Daerah; Asumsi Penyusunan APBD; Kebijakan Pendapatan Daerah; Kebijakan Belanja Daerah; Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan Strategi Pencapaian Daerah.
Acara ditutup oleh Pimpinan Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Wakil Walikota Batam, anggota fraksi dan peserta rapat Paripurna.