Batam (26/08/21) - Dalam rangka penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengikuti diskusi kelompok terfokus yang diadakan oleh International Organization for Migration (IOM) Indonesia secara virtual. Bertempat di ruang media center, kegiatan diskusi diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Keiimigrasian, Nandang Nurdiansyah, dan perwakilan Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, dan Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Melalui program bertajuk “Membangun Respons Efektif dalam Memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Pekerja Migran di Indonesia (BERANTAS)”, IOM memberi dukungan bagi pemerintah Indonesia agar memiliki kebijakan dan prosedur penanganan TPPO dan penyelundupan migran yang berbasis data.

Kegiatan diskusi kelompok terfokus berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga selesai. Ibu Emy Rofi’atul Ngazizah, ad.Interim, Counter-Trafficking/Labour Mobility and Human Development Unit, membuka acara dengan memberikan kata sambutan terkait penyelenggaraan kegiatan. Hadir pada kegiatan, Bapak Drs. Rafail Walangitan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Untuk mencapai tujuan tersebut, IOM akan membantu pengembangan Buku Pedoman Asesmen Situasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Buku Pedoman ini disusun untuk dapat dipergunakan oleh anggota GT-PPTPPO baik di tingkat pusat maupun daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya yang berperan dalam mencegah dan menangani kasus TPPO. Dengan adanya Buku Panduan ini, diharapkan pengguna dapat menganalisa situasi terkait TPPO di daerah masing-masing secara komprehensif, yang hasilnya dapat dijadikan acuan dalam pengembangan kebijakan serta rancangan kegiatan yang tepat untuk mencegah dan menangani kasus TPPO di daerah.