Batam (10/07) - Dalam rangka memberikan supervisi dan pengendalian tugas pada TPI Batu Ampar, Kepala Seksi Pemeriksaan I, Aski Bomantara, memberikan arahan terkait tugas dan fungsi Keimigrasian. Pada kesempatan ini, Aski menekankan bahwa, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, pegawai Imigrasi wajib memperhatikan peraturan dan SOPAP yang berlaku serta memiliki sense of belonging terhadap lingkungan kerja masing-masing. Pegawai juga tidak lupa diingatkan agar selalu menjaga kedisiplinan, kerapihan dan kebersihan di lingkungan kerja masing-masing serta mengedepankan protokol kesehatan dalam menjalankan tugas Keimigrasian pada masa pandemi Covid-19.
Berselang dua hari, Kepala Seksi Pemeriksaan IV, T. Ferdian Hadi Mulya, juga melakukan supervisi, pembinaan dan pengendalian tugas terhadap petugas imigrasi pada TPI Citra Tritunas. Ferdian menegaskan bahwa, dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian, seluruh petugas imigrasi wajib bekerja sesuai dengan SOPAP yang berlaku dan selalu mengedepankan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini. Sebagai bentuk dukungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, khususnya Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, pegawai juga dihimbau untuk selalu menjaga kedisiplinan, kerapian dan kebersihan di lingkungan kerja masing-masing dan dilarang meninggalkan Kota Batam selama masa PPKM Darurat.
Dalam kegiatan ini, keduanya juga menekankan bahwa pegawai harus membangun hubungan, komunikasi dan koordinasi yang baik antara pegawai dan pimpinan serta memberikan service excellence kepada pengguna jasa Keimigrasian dengan tetap mengedepankan sisi keamanan dalam memberikan pelayanan Keimigrasian.