Batam - (Jumat, 16/07). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengikuti Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 DPRD Kota Batam pada tanggal 16 Juli 2021 lalu secara daring melalui apllikasi Zoom. Rapat Paripurna yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB hingga selesai, juga diadakan secara tatap muka di ruang sidang DPRD Kota Batam dengan peserta terbatas.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Batam membahas terkait Usulan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Anggota Fraksi PDIP, Anggota Fraksi Nasdem, Anggota Fraksi Golkar, Anggota Fraksi PAN, Anggota Fraksi PKB, Anggota Fraksi PSI, Anggota Fraksi PKS, Anggota Fraksi Gerindra, Anggota Fraksi Hanura, dan perwakilan TNI/POLRI serta instansi terkait.
Zoom Meeting Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 DPRD Kota Batam
Acara dimulai dengan sambutan Pimpinan Sidang yang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran peserta sidang baik secara langsung maupun daring. Selanjutnya, pembahasan terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dirasa perlu mengingat kondisi darurat Covid-19. Seluruh anggota fraksi yang hadir menyampaikan pandangan dan sepakat unntuk untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait teknis dan mekanisme untuk kehidupan bermasyarakat yang baik pada masa pandemi Covid-19.
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam berlangsung dengan baik. Kegiatan ditutup dengan Pimpinan Sidang mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tengah kedaruratan pandemi Covid-19 ini.