Batam – (Selasa, 06/07). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan rapat koordinasi terkait layanan informasi keimigrasian bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau. Acara yang dimulai pada pukul 11.30 WIB, berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Kepala Kantor, I. Ismoyo, menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Ombudsman Kepulauan Riau. Turut hadir pada acara hari ini, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila ; Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Adi Almapega ; dan pewakilan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Kepala Kantor beserta jajaran disambut oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Parroha Patar Siadari. Kepala Perwakilan Ombudsman menyambut baik kunjungan Imigrasi Batam dan menyampaikan bahwa setiap instansi yang menjalankan pelayanan publik adalah mitra. Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman merupakan untuk perbaikan layanan publik menjadi lebih baik.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor memaparkan ada tiga pelayanan informasi publik yang diberikan oleh imigrasi batam, yaitu permintaan data WNI oleh Imigrasi Singapura, Permintaan data pailit dan permintaan data perlintasan WNA dan keberadaannya pada kurun waktu Januari 2020-Februari 2020.
Kepala Kantor juga mengklarifikasi terkait berita pungli yang ada pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batu Ampar. Setelah dilakukan mediasi bersama para agen kapal, media dan petugas TPI, diketahui bahwa berita itu tidak benar, pelayanan di TPI Batu Ampar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Clearance TPI Kabil belum efektif karena pelayanannya dilakukan di TPI Batu Ampar yang lokasinya jauh dari Kabil.
Untuk pendekatan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat, Ombudsman Kepulauan Riau akan membuat program Goes to Masyarakat dan Batam Menyapa. Program ini akan bekerja dengan instansi Pemerintah dan Ombudsman berharap Imigrasi Batam mengambil peran sosialisasi terkait keimigrasian.
Selanjutnya, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan terkait wewenang petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan. Imigrasi Batam berwenang dalam pemeriksaan dokumen perjalanan dan peneraan tanda masuk sedangkan terkait karantina penumpang merupakan tugas dan fungsi dari Gugus Tugas Covid-19.