Batam – (Selasa, 13/07). Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor, Imigrasi Batam mengikuti Video Conference Bimbingan Teknis Kebijakan Evaluasi Pelayanan Publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring melalui aplikasi zoom. Acara ini diikuti oleh perwakilan seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia beserta beberapa Kantor Pemerintah Daerah dan Kantor Pengadilan Negeri. Oleh Kantor Imigrasi Batam, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, serta perwakilan Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Kegiatan ini berisi paparan mengenai Evaluasi Pelayanan Publik yang dipresentasikan oleh Bapak Taufiq Deyani dari Deputi Pelayanan Publik, KemenPAN-RB. Dijelaskan bahwa evaluasi pelayanan publik diatur di dalam PermenPAN-RB Nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Di dalam paparannya, Taufik Deyani menjelaskan tentang indikator penilaian dalam Evaluasi Pelayanan Publik. Ada 6 aspek yang menjadi indikator penilaian, yaitu: (1) Kebijakan Pelayanan; (2) Profesionalisme SDM; (3) Sarana Prasarana; (4) Sistem Informasi Pelayanan Publik; (5) Konsultasi dan Pengaduan; (6) Inovasi. Materi berikut disampaikan sebagai panduan dalam pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang.
Acara dilanjutkan dengan paparan Teknis Pengisian F-01 melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik oleh Bapak Saldi, dari Deputi Pelayanan Publik, KemenPAN-RB. Disampaikan secara detail bahwa registrasi akun SIPP dapat diakses melalui https://sipp.menpan.go.id/webcontrol/login.
Acara ini dirasakan sangat bermanfaat bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Setelah kegiatan ini, materi dapat digunakan dalam pengisian Evaluasi Pelayanan Publik sebagai salah satu bentuk partisipasi Kantor Imigrasi Batam dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).