Batam - (Kamis, 08/07). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali membantu proses evakuasi medis terhadap 2 (dua) warga negara asing yang akan direpatriasi (kembali ke negara asalnya). Keduanya merupakan warga negara Singapura yang terpapar Covid-19. Proses evakuasi medis berlangsung di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Satu warga negara Singapura diberangkatkan dengan menggunakan Sea Ambulance Kapal Charter MV. Majestic Pride pada pukul 14.00 WIB. Kemudian satu warga negara Singapura lainnya dievakuasi dan diberangkatkan pada pukul 16.00 WIB dengan menggunakan kapal MV. Asean Rider II dengan tujuan Pelabuhan Internasional Tanah Merah, Singapura. Sebelum keberangkatan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Keimigrasian terhadap Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang dimilikinya. Kemudian petugas Petugas Imigrasi memberikan peneraan pada paspornya.
Sebelumnya, pada jumat (02/07) Imigrasi Batam juga telah membantu evakuasi medis terhadap 1 (satu) warga negara Singapura yang direpatriasi karena terpapar Covid-19. Proses evakuasi medis dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan berjalan dengan baik, menjaga jarak, menggunakan sarung tangan dan memakai masker.
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik, khususnya Pelayanan Pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).