Batam – Jumat (02/07/21) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bantu proses Evakuasi Medis 1 (satu) warga negara Singapura yang akan direpatriasi ke negaranya karena Covid-19. Kegiatan berlangsung di Pelabuhan Batam Center.
WN Singapura tersebut
diberangkatkan menggunakan kapal charter Batam Fast Asean Rider I menuju
Pelabuhan Internasional Tanah Merah, Singapura pada pukul 13.00 WIB.
Petugas Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI) Batam Center telah melakukan pemeriksaan Keimigrasian terhadap
Dokumen Perjalanan atau Paspor dan Izin Tinggalnya serta menerakan Cap tanda
keluar.
Proses evakuasi medis
dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku dan berjalan dengan lancar.