Batam – (Senin, 14/06/21) Imigrasi Batam ikuti rapat koordinasi dengan MKNW, MPWN, dan MPDN Kepulauan Riau. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau ini dihadiri oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Batam dan Belakang Padang, anggota MKNW, MPWN, MPDN Kota Batam, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Kepulauan Riau, dan para notaris di Kota Batam. Berlangsung di Hotel Travelodge Batam, kegiatan ini membahas tentang optimalisasi pembinaan dan pengawasan notaris serta penerapan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjalankan kewenangan Menteri di bidang kenotariatan. Kegiatan ini membahas terkait peraturan terbaru kenotariatan yang diatur di Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang kelembagaan Majelis Pengawas Notaris dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang Majelis Kehormatan Notaris. Di samping itu dilanjutkan dengan sosialisasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi MKNW, MPWN, dan MPDN mengenai aturan teknis yang berlaku dan mengikat bagi seluruh anggota.
Selain itu, Majelis Pengawas Notaris juga diberikan amanah untuk mengawasi kepatuhan notaris dalam PMPJ. Disampaikan oleh Bapak Husni Thamris selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, penerapan PMPJ jangan dipandang sebagai suatu hal yang memberatkan notaris melainkan bertujuan untuk memproteksi notaris dengan segala resiko yang melekat pada jabatannya.
Di akhir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Majelis Pengawas akan mulai menjalankan pengawasan kepatuhan PMPJ bagi notaris di Kepulauan Riau. Oleh karena itu, diharapkan para notaris dapat mematuhi seluruh amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.