Batam – Kamis (24/06) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengadakan rapat dengan Pengadilan Negeri Batam Kelas IA Batam serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam guna membahas pembulatan dan penyelarasan konsep rancangan perjanjian kerja sama (PKS) yang bertema “1 Data Indonesia”.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Instansi. Dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dihadiri oleh Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla; Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Wahyu Wibisono; Kasi Informasi Keimigrasian, Nur Karima Kemala Sari serta sejumlah Staf dari Bidang TIKKIM. Pihak Pengadilan Negeri Batam Kelas IA dihadiri oleh Wakil Ketua PN Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih; Christo E.N. Sitorus selaku Hakim PN Batam serta sejumlah pegawai PN Batam lainnya. pihak Disdukcapil dihadiri Dewi Rufianti selaku Sekretaris Disdukcapil; Af Surianda selaku Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan serta sejumlah pegawai lainnya.

Kegiatan diawali dan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu undangan yang telah berkenan hadir, juga mengatakan bahwa kegiatan ini dapat membantu atau memudahkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, dikarenakan belum adanya petunjuk konkrit atau teknis tentang perbaikan atau perubahan data. Kemudian I. Ismoyo memperkenankan pada peserta rapat untuk memberikan tanggapan atau masukan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian dari Ibu Dewi Rufianti, beliau menyatakan bahwa Disdukcapil Kota Batam mendukung pembuatan rancangan PKS Trilateral ini karena menurutnya akan mendukung mekanisme kerja di lapangan, Namun perlu memperhatikan dan mematangkan kendala yang akan dihadapi sehingga tidak mempengaruhi atau mengganggu pelaksanaan Pelayanan Publik di Disdukcapil Kota Batam. Ibu Sri Endang selaku Pihak Pengadilan Negeri Batam juga pada dasarnya mendukung perjanjian Kerja sama ini, namun hakim memiliki kemandirian yang telah diatur dalam undang-undang.

Pihak Disdukcapil kota Batam menyampaikan ide dan solusi dengan penyampaian atau pemaparan rancangan PKS bersama pihak Imigrasi dan Pengadilan Negeri ke Dirjen Aminduk, sehingga maksud PKS ini yang sangat berimplikasi dalam pelaksanaan tusi keimigrasian terkait data perlintasan, keamanan data dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Batam menanggapi dan siap menindaklanjuti dengan akan berkomunikasi dengan Direktur Kerja Sama Keimigrasian dalam pembahasan substansi. Kemudian akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke Dirjen Aminduk serta akan memenuhi solusi Dukcapil Kota Batam untuk pemaparan rancangan PKS di Dirjen Adminduk mengenai maksud dan tujuan PKS, mengenai apa yang menjadi sasaran PKS sehingga diharapkan nantinya PKS ini dapat terlaksana.

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan Kepala Kantor Imigrasi Batam menutup kegiatan sekaligus mengucapkan terima kasih serta permintaan maafnya apabila secara pribadi dan kedinasan terdapat kesalahan.