Batam – Kamis (24/06) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengadakan rapat dengan Pengadilan Negeri Batam Kelas IA Batam serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam guna membahas pembulatan dan penyelarasan konsep rancangan perjanjian kerja sama (PKS) yang bertema “1 Data Indonesia”.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan
dari masing-masing Instansi. Dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Batam dihadiri oleh Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,
Tessa Harumdilla; Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Wahyu
Wibisono; Kasi Informasi Keimigrasian, Nur Karima Kemala Sari serta sejumlah
Staf dari Bidang TIKKIM. Pihak Pengadilan Negeri Batam Kelas IA dihadiri oleh
Wakil Ketua PN Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih; Christo E.N. Sitorus
selaku Hakim PN Batam serta sejumlah pegawai PN Batam lainnya. pihak
Disdukcapil dihadiri Dewi Rufianti selaku Sekretaris Disdukcapil; Af Surianda
selaku Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan serta sejumlah pegawai
lainnya.
Kegiatan diawali dan dibuka oleh Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo. Beliau menyampaikan ucapan
terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu undangan yang telah berkenan hadir, juga mengatakan
bahwa kegiatan ini dapat membantu atau memudahkan dalam pelaksanaan tugas di
lapangan, dikarenakan belum adanya petunjuk konkrit atau teknis tentang
perbaikan atau perubahan data. Kemudian I. Ismoyo memperkenankan pada peserta
rapat untuk memberikan tanggapan atau masukan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian
dari Ibu Dewi Rufianti, beliau menyatakan bahwa Disdukcapil Kota Batam
mendukung pembuatan rancangan PKS Trilateral ini karena menurutnya akan
mendukung mekanisme kerja di lapangan, Namun perlu memperhatikan dan mematangkan
kendala yang akan dihadapi sehingga tidak mempengaruhi atau mengganggu pelaksanaan
Pelayanan Publik di Disdukcapil Kota Batam. Ibu Sri Endang selaku Pihak
Pengadilan Negeri Batam juga pada dasarnya mendukung perjanjian Kerja sama ini,
namun hakim memiliki kemandirian yang telah diatur dalam undang-undang.
Pihak Disdukcapil kota Batam
menyampaikan ide dan solusi dengan penyampaian atau pemaparan rancangan PKS
bersama pihak Imigrasi dan Pengadilan Negeri ke Dirjen Aminduk, sehingga maksud
PKS ini yang sangat berimplikasi dalam pelaksanaan tusi keimigrasian terkait
data perlintasan, keamanan data dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI)
di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Batam
menanggapi dan siap menindaklanjuti dengan akan berkomunikasi dengan Direktur
Kerja Sama Keimigrasian dalam pembahasan substansi. Kemudian akan melakukan
koordinasi lebih lanjut ke Dirjen Aminduk serta akan memenuhi solusi Dukcapil
Kota Batam untuk pemaparan rancangan PKS di Dirjen Adminduk mengenai maksud dan
tujuan PKS, mengenai apa yang menjadi sasaran PKS sehingga diharapkan nantinya
PKS ini dapat terlaksana.
Kegiatan ini berjalan dengan baik
dan Kepala Kantor Imigrasi Batam menutup kegiatan sekaligus mengucapkan terima
kasih serta permintaan maafnya apabila secara pribadi dan kedinasan terdapat
kesalahan.