Batam (Senin, 21 Juni 2021) Imigrasi Batam mengikuti Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Bagi Korporasi “Kepastian Hukum Atas Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Melalui Penerapann  Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)” bertempat di Hotel Da Vienna Boutique Hotel Batam.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau ini dihadiri oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Kepulauan Riau, Akademisi, Notaris, Koperasi serta beberapa Badan Usaha yang berada di wilayah Kota Batam.

Kegiatan dimulai dengan penyampaian Laporan oleh Bapak Darsyad selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kepri, “Tujuan kegiatan ini untuk menyebarluaskan informasi dan penguatan pemahaman kepada aparatur pemerintah, baik pemerintah daerah maupun vertikal, masyarakat, pemngusaha, Notaris khususnya di Kepualaun Kepri tentang pentingnya pelaporan Beneficial Ownership dalam upaya mewujudkan  kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi atas pelaporan pemilik manfaat.”

Selanjutnya acara dibuka oleh Bapak Husni Thamrin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, beliau mengatakan mari kita turut aktif sharing dalam kegiatan ini, kegiatan ini bertujuan untuk membantu dalam menelusuri tindak pidana pencucian uang jika itu terjadi, menguatkan transparansi di sektor swasta serta kepatuhan pajak.

 “Berkembangnya kemajuan teknologi informasi dewasa ini, secara statistik penyalahgunaan korporasi sebagai sarana bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pidana pencucian uang, dugaan tindak pidana terorisme semakin hari semakin serius, dan data yang kami dapatkan dari berbagai sumber, sebanyak 61.841 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan sepanjang tahun 2020.” Lanjut Husni Thamrin.

"Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi sebagai implementasi dari ditandatanganinya nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Menteri Hukum dan HAM dengan lima kementerian dan lembaga, sehingga Beneficial Ownership sebagai trigger bagi Investor untuk memberikan rasa aman dalam menanamkan modalnya di Indonesia" ujarnya.

Selanjutnya, sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber secara virtual dan satu narasumber secara aktual. Narasumber pertama yaitu Ibu Ina Rahayu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, beliau memaparkan Pengenalan Prinsip Beneficial Ownership dari sisi Domestik, mengapa Indonesia menerapkan Beneficial Ownership yang dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Udang dan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pencegahan dan sisi pemberantasan.

Pada sisi pencegahan, pertama perlunya perlindungan bagi investor yang berinvestasi pada korporasi, dengan adanya tren korporasi sebagai media pencucian uang dibanding menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang, sehingga diharapkan dengan adanya Beneficial Ownershipdapat melindungi korporasi sebagai media tindak pidana pencucian uang ataupun pendanaan terorisme. Kedua, mempersulit pelaku tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi, sebab dalam pendirian korporasi diminta untuk memberikan informasi secara transparan siapa penerima atau pemilik manfaat dari pendirian korporasi tersebut.

Kemudian, pada sisi pemberantasan, melindungi korporasi yang beriktikad baik, mempermudah penegak hukum melakukan penelusuran dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi yang terjadi serta mengungkap aktor intelektual dalam tindak pidana tersebut.

Narasumber kedua, Ibu Sri Yuliani selaku Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beliau memaparkan bahwa tujuan dari pelaporan Beneficial Ownership baik kebutuhan domestik ataupun kebutuhan Internasional untuk menemukan pemilik sebenarnya dari suatu korporasi baik dari entitas badan hukum, badan usaha serta korporasi, lebih kepada transparansi data maupun data Beneficial Ownership yang akurat untuk kemanan para investor yang menanamkan sahamnya atau pelaku usaha yang akan mengembangkan usahanya di Indonesia.

Narasumber ketiga,  Bapak Suyanto selaku Tim Penyuluh Direktorat Jendral Pajak Kepri, memaparkan terdapat perbedaan cara padang pada Direktorat Jendral Pajak dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebab berfokus pada upaya pengenaan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan siapa pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan sesuai dengan yang diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasu Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Udang dan Tindak Pidana Korupsi, meningkatkan transparansi data Beneficial Ownership antar instansi pemerintah, memastikan pertukaran data berjalan dengan baik dan bekerja sama dengan dengan negara lain untuk dapat berbagi dan mengakses data Beneficial Ownership.

Kemudian, acara ditutup dengan prosesi tanya jawab dan kesimpulan yang disampaikan oleh moderator yaitu Beneficial Ownership sebagai upaya transparansi di sektor swasta untuk menimbulkan kepercayaan bagi pemilik modal sebagai upaya kepastian hukum bagi untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya sert amengembangkan usahanya di Indonesia.