Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau ini dihadiri oleh perwakilan Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Kepulauan
Riau, Akademisi, Notaris, Koperasi serta beberapa Badan Usaha yang berada di
wilayah Kota Batam.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian Laporan oleh Bapak
Darsyad selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian
Hukum & HAM Kepri, “Tujuan kegiatan ini untuk menyebarluaskan informasi dan
penguatan pemahaman kepada aparatur pemerintah, baik pemerintah daerah maupun
vertikal, masyarakat, pemngusaha, Notaris khususnya di Kepualaun Kepri tentang
pentingnya pelaporan Beneficial Ownership
dalam upaya mewujudkan kepastian hukum
atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi atas pelaporan pemilik manfaat.”
Selanjutnya acara dibuka oleh Bapak Husni Thamrin selaku
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau,
beliau mengatakan mari kita turut aktif sharing
dalam kegiatan ini, kegiatan ini bertujuan untuk membantu dalam menelusuri
tindak pidana pencucian uang jika itu terjadi, menguatkan transparansi di
sektor swasta serta kepatuhan pajak.
“Berkembangnya kemajuan
teknologi informasi dewasa ini, secara statistik penyalahgunaan korporasi
sebagai sarana bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pidana pencucian uang,
dugaan tindak pidana terorisme semakin hari semakin serius, dan data yang kami
dapatkan dari berbagai sumber, sebanyak 61.841 laporan transaksi keuangan yang
mencurigakan sepanjang tahun 2020.” Lanjut Husni Thamrin.
"Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi sebagai
implementasi dari ditandatanganinya nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama
antara Menteri Hukum dan HAM dengan lima kementerian dan lembaga, sehingga Beneficial Ownership sebagai trigger bagi Investor untuk memberikan
rasa aman dalam menanamkan modalnya di Indonesia" ujarnya.
Selanjutnya, sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber
secara virtual dan satu narasumber secara aktual. Narasumber pertama yaitu Ibu
Ina Rahayu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, beliau memaparkan Pengenalan
Prinsip Beneficial Ownership dari
sisi Domestik, mengapa Indonesia menerapkan Beneficial Ownership yang
dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Udang dan Tindak Pidana
Korupsi yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pencegahan dan sisi
pemberantasan.
Pada sisi pencegahan, pertama perlunya perlindungan bagi
investor yang berinvestasi pada korporasi, dengan adanya tren korporasi sebagai
media pencucian uang dibanding menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang,
sehingga diharapkan dengan adanya Beneficial
Ownershipdapat melindungi korporasi sebagai media tindak pidana pencucian
uang ataupun pendanaan terorisme. Kedua, mempersulit pelaku tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana korupsi, sebab dalam pendirian korporasi
diminta untuk memberikan informasi secara transparan siapa penerima atau
pemilik manfaat dari pendirian korporasi tersebut.
Kemudian, pada sisi pemberantasan, melindungi korporasi
yang beriktikad baik, mempermudah penegak hukum melakukan penelusuran dari
tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi yang terjadi serta
mengungkap aktor intelektual dalam tindak pidana tersebut.
Narasumber kedua, Ibu Sri Yuliani selaku Direktur
Teknologi Informasi, Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, beliau memaparkan bahwa tujuan dari pelaporan Beneficial Ownership baik kebutuhan
domestik ataupun kebutuhan Internasional untuk menemukan pemilik sebenarnya
dari suatu korporasi baik dari entitas badan hukum, badan usaha serta
korporasi, lebih kepada transparansi data maupun data Beneficial Ownership yang akurat untuk kemanan para investor yang
menanamkan sahamnya atau pelaku usaha yang akan mengembangkan usahanya di
Indonesia.
Narasumber ketiga,
Bapak Suyanto selaku Tim Penyuluh Direktorat Jendral Pajak Kepri,
memaparkan terdapat perbedaan cara padang pada Direktorat Jendral Pajak dan
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebab berfokus pada upaya pengenaan
sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan siapa pemilik manfaat
sebenarnya dari perusahaan sesuai dengan yang diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasu Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Udang dan Tindak Pidana Korupsi, meningkatkan transparansi
data Beneficial Ownership antar
instansi pemerintah, memastikan pertukaran data berjalan dengan baik dan bekerja
sama dengan dengan negara lain untuk dapat berbagi dan mengakses data Beneficial
Ownership.