Batam – (Jumat, 18/06). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengikuti kegiatan Penandatangan Alih Status Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual melalui Zoom Meeting pada pukul 08.00 WIB hingga selesai. Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Friece Simolang. Kegiatan Zoom Meeting dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

Serah terima Alih Status Barang Milik Negara (BMN) ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah terima Alih Status Penggunaan BMN antara Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, dengan Sekretaris Jenderal Kemeterian Hukum dan HAM RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H. Kementerian PUPR melakukan serah terima kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) senilai Rp65,83 miliar. Aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan para pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di beberapa satuan kerja, seperti: Imigrasi Batam dan Imigrasi Atambua, serta Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah, Bali dan Sumatera Utara.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR berharap BMN yang diserahterimakan ini dapat memberikan manfaat dan menambah semangat kerja dari para pegawai yang bertugas di lapangan sehingga dapat meningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Semoga BMN Rusun dan Rusus ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Kemenkumham, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pelayanan kepada masyarakat,”

Aset BMN berupa rusun dan rusus yang diserahterimakan oleh Satuan Kerja Pengembangan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dibangun sejak tahun 2018. Rumah susun yang dihibahkan pada kegiatan Penandatangan Alih Status Barang Milik Negara (BMN) ini sebanyak 3 (tiga) tower. Satu tower di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kepulauan Riau, dengan jumlah hunian 42 kamar tipe 36. Selanjutnya dan 2 (dua) tower di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan jumlah hunian sebanyak 42 kamar tipe 36 dan 50 kamar tipe 24.

Selain itu, juga diserahterimakan aset Rumah Khusus sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit di Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, 7 (tujuh) unit Rumah khusus di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, NTT, 10 (sepuluh) unit rumah khusus di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali dan 10 (sepuluh) unit rumah khusus di Lapas Kelas I Medan, Tanjung Gusta Sumatera Utara.



Sumber : suara.com