Batam – (Rabu, 02/06/21). Imigrasi Menyapa hadir kembali di ruang tunggu Pelayanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Petugas Imigrasi Batam menyapa pemohon yang sedang menunggu antrian pembuatan paspor, baik pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pada pemohon dalam memperoleh informasi terkait pelayanan keimigrasian.

Pada kegiatan hari ini, Petugas Imigrasi menjelaskan terkait persyaratan pembuatan paspor dan alur pembuatan paspor, baik pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor habis berlaku dan halaman penuh. Untuk persyaratan pembuatan paspor pemohon perlu melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah dan paspor lama jika ada. Untuk pengajuan pembuatan paspor anak selain persyaratan dokumen tersebut, pemohon juga perlu melampirkan paspor orang tua dan buku nikah atau akte perkawinan orang tua. Selanjutnya, pemohon membawa berkas asli dan fotokopi pada saat pengajuan permbuatan paspor. Jika pemohon menemukan kendala pada saat proses pengajuan pembuatan paspor, petugas duta layanan siap membantu pemohon.

Terkait alur pembuatan paspor, petugas menjelaskan setelah mendapatkan antrian melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO), pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai waktu yang telah ditentukan dengan membawa semua berkas. Pemohon mengisi form surat pernyataan yang tersedia di ruang pelayanan dan menuju loket Customer Service (CS) untuk menyerahkan berkas serta antrian APAPO. Jika berkas lengkap, pemohon akan mendapatkan nomor antrian untuk foto dan wawancara. Pemohon melakukan pembayaran setelah proses foto dan wawancara selesai. Proses penerbitan paspor akan membutuhkan waktu 3 (tiga) hari kerja . Setelah paspor diterbitkan, pemohon akan mendapatkan SMS notifikasi paspor selesai dan datang ke Kantor Imigrasi untuk pengambilan paspor.