Batam – (Rabu, 16/06). Warga negara Malaysia atas nama Poovaarasan Asokan yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian, dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center menuju pelabuhan Stulang Laut, Johor- Malaysia dengan menggunakan kapal MV. Oceanna 7.
Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang yang
melaksanakan pengawalan dan pemantauan pendeportasian sampai pada pukul 07.30
WIB bersama warga negara Malaysia yang dideportasi. Setelah melewati proses check-in, petugas Imigrasi beserta
Poovaarasan Asokan menuju office keberangkatan TPI Batam Center untuk melakukan
koordinasi terkait pendeportasian, pemeriksaan dokumen perjalanan dan peneraan
cap tanda keluar dari wilayah Indonesia.
Warga negara Malaysia yang dipulangkan merupakan deteni yang melakukan
pelanggaran keimigrasian. Kegiatan pendeportasian berjalan dengan baik dan
tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.