Batam - (Kamis, 17/06). Pemulangan 1 (satu) warga negara Indonesia (WNI) dari Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center berlangsung pada pukul 16.00 WIB. WNI dengan nama Khairul Ahmad Arif datang dari Pelabuhan Internasional Tanah Merah, Singapura menggunakan kapal MV. Sindo 31. Kegiatan pemulangan tersebut berdasarkan Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura terkait Permohonan Bantuan Pemulangan, Pelindungan, dan Rehabilitasi Sosial WNI (Anak).
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan suhu tubuh serta validasi hasil PCR-test oleh petugas Kantor Kesehatan (KKP) Pelabuhan Batam Center. Selanjutnya, WNI diarahkan menuju area pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta peneraan tanda masuk. Setelah melalui pemeriksaan keimigrasian, WNI tersebut menuju tempat karantina yang telah ditentukan oleh satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam. Proses pemulangan ini telah berkoordinasi dengan instansi Kemensos / Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam yang akan melakukan pendampingan pada saat kedatangan sampai dengan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan pemulangan dan pelaksanaaan pemeriksaan keimigrasian di TPI Batam Center berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.