Batam – Senin, (18/06/2021) Pukul 12.25 WIB, bertempat di ruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang diwakili oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menghadiri dan meninjau jalannya sidang lanjutan Tindak Pidana Keimigrasian terhadap warga negara Myanmar a.n. Myat Thit alias Muhammad.

Agenda sidang lanjutan kali ini adalah pembacaan Putusan Sela yang berisi sebagai berikut: menolak eksepsi dari penasihat hukum untuk seluruhnya; menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Btm atas nama Terdakwa Myat thit Alias Muhammad; menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Kemudian, pada Senin 24 Juni 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendapatkan salinan putusan pengadilan pemeriksaan perkara pidana Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Btm yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Batam Kelas IA.

Kegiatan Sidang lanjutan berjalan dengan baik dan lancar.