Batam – (Jumat, 28/05/21) Ombudsman Republik Indonesia mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kunjungan ini dalam rangka permintaan data kajian singkat terkait pengawasan perlintasan terhadap orang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi. Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Pada pertemuan ini, Bapak Tessa Harumdila selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian memaparkan tentang kebijakan keimigrasian dan mitigasi resiko di masa adaptasi kebiasaan baru.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Yustus Maturbongs menyatakan bahwa Batam adalah salah satu pintu gerbang Indonesia yang menjadi titik fokus di masa pandemi Covid-19. Imigrasi dinilai memiliki peraturan yang cukup ketat yang tertuang di Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Imigrasi dinilai cukup berani dengan meniadakan Visa On Arrival (VOA) di masa pandemi. Bapak Yustus juga berharap adanya integrasi data dari Imigrasi, Satgas Covid-19, KKP, maupun petugas di lapangan terkait WNI maupun WNA yang masuk ke wilayah Batam.

Terkait dengan travel bubble, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mengetahui perihal pembukaan perlintasan dalam rangka wisata, yaitu di terfokus di Nongsa. Namun, sampai saat ini belum terlaksana sebab Imigrasi Batam masih menunggu kebijakan dari Singapura terkait pelonggaran karantina. Persiapan yang telah dilakukan oleh Imigrasi Batam adalah seluruh petugas di pelabuhan telah divaksin dan kami siap jika travel bubble ini akan dibuka.