Batam (Kamis 29/4) Dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan Ujicoba Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis Android (Android Based).
APOA adalah aplikasi yang dapat diakses oleh petugas hotel, pengurus penginapan, pemilik tempat kos dan villa, serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing. Melalui APOA, kualitas data yang diinput pelapor akan sangat menentukan akurasi data keberadaan orang asing di suatu wilayah. Dasar hukum APOA tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.
Diharapkan dengan melakukan registrasi dan mengisi format pelaporan yang ada dalam aplikasi, pengurus hotel/tempat penginapan maupun perorangan sudah tidak perlu lagi melaporkan keberadaan orang asing secara manual ke Kantor Imigrasi.