Sehubungan dengan adanya Reformulasi IKPA tahun 2021 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Imigrasi Batam ikuti Sosialisasi Reformulasi IKPA 2021. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan menyampaikan konsep dan fungsi APBN yang terdiri dari fungsi otorisasi, fungsi perencaaan, fungsi penggunaan, fungsi alokasi,fungsi stabilisasi, fungsi distribusi dan fungsi pengorganisasian.Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara juga menjelaskan terkait tujuan APBN yaitu mengatur pendapatan dan pengeluaran belanja dan meningkatkan produksi dan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat pada umumnya dan dalam mengukur tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan anggaran digunakan IKPA, bila capaian IKPA maksimal maka tujuan dapat tercapai. Dalam IKPA terdapat indikator yang realisasi triwulan ke II targetnya adalah 40% dan bahwa dalam situasi pandemik ini peranan belanja pemerintah sangat penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

Kegiatan berjalan dengan baik, diharapkan dengan kegiatan ini meningkatkan pemahaman dalam memahami indikator-indikator penilaian IKPA secara baik sehingga dapat mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang lebih berkualitas.