Batam (Jumat, 30 April 2021). Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan inovasi pelayanan paspor bagi masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membentuk Tim Pelayanan Paspor Hari Minggu atau yang disingkat dengan sebutan "Pasar Minggu". Tim ini terdiri atas Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

Tim Pelayanan Paspor Hari Minggu (Pasar Minggu) yang dibentuk memiliki tugas sebagai berikut: 

  1. Melaksanakan sosialisasi, publikasi, dan penyebaran informasi kebijakan layanan Pasar Minggu; 
  2. Mengoordinasikan kegiatan layanan dengan tim Kehumasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terkait dengan peliputan, sosialisasi, publikasi, dan penyebaran informasi  kebijakan layanan Pasar Minggu;
  3. Melaksanakan rangkaian kegiatan layanan Pasar Minggu, antara lain: 
    a. menerima berkas dan syarat kelengkapan permohonan paspor;
    b. melakukan verifikasi data dan kelengkapan 
    persyaratan permohonan paspor; 
    c. melakukan input data, pengambilan data biometrik, wawancara dan penerbitan bukti pembayaran; 
    d. memastikan proses permohonan paspor melalui tahap ajudikasi, alokasi dan cetak paspor; 
    e. mengoordinasikan proses penyerahan paspor dengan pihak terkait (pemohon)
  4. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan Pasar Minggu

Dibentuknya Tim Pelayanan Paspor Hari Minggu ini merupakan salah satu komitmen yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam usaha mewujudkan Zona Integritas dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.