Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran Tahun 2021

Kamis, 29 April 2021       Dibaca: 170 kali

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk transportasi darat, laut dan udara. Kemudian, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. 

Sementara itu, terdapat pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan yaitu: 

  1. Perjalanan dalam rangka bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah).
  2. Kunjungan keluarga sakit/Kunjungan duka anggota keluarga meninggal 
  3. Ibu hamil dengan 1 orang pendamping 
  4. Ibu melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping 
  5. Perjalanan dalam rangka pelayanan kesehatan darurat 
Aturan larangan mudik lebaran 2021 diharapkan bisa memaksimalkan manfaat vaksin massal serta dapat menghentikan penyebaran dan penularan virus covid-19.