Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk transportasi darat, laut dan udara. Kemudian, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, terdapat pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan yaitu:
- Perjalanan dalam rangka bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah).
- Kunjungan keluarga sakit/Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Ibu melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping
- Perjalanan dalam rangka pelayanan kesehatan darurat