Batam (Senin, 26/04), bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Imigrasi Batam melakukan pengawasan dan pengawalan saksi serta mengikuti jalannya sidang terhadap dua nakhoda WNA. Sidang kali ini memiliki agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencemaran laut dan pelanggaran alur laut/ALKI dengan terdakwa Nakhoda MT Freya, Chen Yiqun (WN Tiongkok), dan pelanggaran alur laut/ALKI serta kepemilikan senjata api dengan terdakwa Nakhoda MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi (WN Iran).
Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari JPU. Untuk terdakwa Mehdi Monghasemjahromi, saksi yang dihadirkan antara lain Kapten Yuli dan anggota dari Bakamla, kru kapal MT Horse, Chen Yiqun dan Kepala KSOP Pontianak. Lalu, untuk ahli yang dihadirkan antara lain, Kasubdit Keselamatan Kapal Kementerian Perhubungan, Kasi Pengawakan Kapal Kementerian Perhubungan, Analis Kementerian Kelautan dan Perikanan dan staf teknis Direktorat Kenavigasian.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Chen Yiqun. JPU menghadirkan Kapten Yuli dan anggota dari Bakamla dan kru kapal MT Freya sebagai saksi. JPU juga menghadirkan ahli yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kasubdit Keselamatan Kapal Kementerian Perhubungan, Kasi Pengawakan Kapal Kementerian Perhubungan, Analis Kementerian Kelautan dan Perikanan dan staf teknis Direktorat Kenavigasian.
Sidang pemeriksaan saksi selesai pada pukul 20.00 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kuasa hukum kedua terdakwa. Sidang tersebut telah terlaksana dengan baik, lancar dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.